Rabu, 10 Maret 2010

berikut ini adalah hasil simposium nasional pendidikan BEM FISIP UI tahun 2009 yang sangat JELAS MENOLAK UU BHP yang saat ini telah memasuki judicial review Mahkamah Konstitusi dan keputusannya akhir maret ini.

mohon dukungannya ni gan,
UU BHP itu membuat pendidikan kita menjadi mahal, bayangin aja gan, dengan uu itu, pendidikan kita jadi barang dagangan, institusi pendidikan uda kaya koorporasi aja,
sedangkan masih banyak rakyat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi,
nanti makin banyak aja rakyat yang gga bisa sekolah..
kalo uda gitu gimana gan? generasi depan bangsa ini mau dikemanain?

mohon dukungannya yaa gan

di group facebook nya ni gan
ane dari BEM FISIP UI 2010 ngebuat group Facebook "Sejuta Facebookers Tolak BHP"
join yaa gan
ni link nya:

http://www.facebook.com/group.php?gi...5281166&ref=ts

hasil simposium nya ni gan !!!

DEKLARASI HASIL SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN
BEM FISIP UNIVERSITAS INDONESIA BERSAMA ELEMEN-ELEMEN PEDULI PENDIDIKAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2009-2014 dengan ini menyatakan bahwa kami bersedia menjadikan keputusan rekomendasi kebijakan pendidikan yang dihasilkan SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN dengan tema “Membangun Visi Pendidikan Indonesia” sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan pendidikan Indonesia yang diselenggarakan oleh BEM FISIP UI 2009 dan disusun dengan melibatkan elemen – elemen pendidikan yaitu: PGRI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Ahli Pendidikan, Dosen – dosen UI, perwakilan mahasiswa UI, perwakilan mahasiswa UNDIP, perwakilan mahasiswa UGM, perwakilan mahasiswa UNJ, perwakilan mahasiswa USU, dan perwakilan LSM pendidikan (Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal). Adapun rekomendasi kebijakan pendidikan ini diputuskan pada 10 Oktober 2009 di Balai Sidang BNI Universitas Indonesia, Depok.

Depok, 10 Oktober 2009
Anggota DPR RI Periode 2009-2014,
Harun Al Rasyid Sukur H. Nababan



HASIL KEPUTUSAN SIDANG PLENO
SIMPOSIUM NASIONAL PENDIDIKAN

Covenant Ecosoc harus direalisasikan dengan implementasi di dalam kebijakan-kebijakan pendidikan. Berlandaskan pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta membangun peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945
REKOMENDASI

Jangka Pendek
1. Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
a. Mewujudkan anggaran pendidikan 20 % di luar gaji guru dan sekolah kedinasan. Gaji guru dimasukkan ke belanja rutin pemerintah
b. Peningkatan fasilitas pendidikan
c. Optimalisasi anggaran untuk pendidikan khusus/ inklusi/SLB
d. Anggaran pendidikan murni untuk diknas
e. Memperhatikan akses pemerataan, sinergitas antara pusat dan daerah
f. Menyusun skala prioritas pengeluaran APBN yang berorientasi kepada kepentingan publik
g. Mengalokasikan anggaran pendidikan untuk seluruh pendidikan alternatif
2. Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan penentuan kelulusan, akan tetapi dijadikan sebagai standar evaluasi dan pemetaan mutu pendidikan.
3. Evaluasi terhadap menajemen pendidikan :
a. Pengawasan terhadap instansi pendidikan
b. Akses pendidikan di semua jenjang pendidikan harus terbuka lebar bagi semua lapisan masyarakat sebagai upaya pemerataan kualitas SDM bangsa Indonesia
c. Hapus kartu keluarga dan akte kelahiran sebagai syarat masuk pendidikan dasar
d. Output pendidikan diarahkan untuk pembentukan karakter nasional
e. Menyusun data demografis pendidikan yang lengkap dan valid
4. Cabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) termasuk merevisi Pasal 53 UU no.20 tahun 2003 ( UU Sisdiknas)
5. Mewujudkan good governance di lembaga pendidikan
6. Mempertimbangkan kembali standardisasi kurikulum nasional khususnya untuk memberdayakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
7. Peningkatan kualitas SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya untuk guru pendidikan khusus/SLB/inklusi
8. Mengangkat guru honorer menjadi PNS sesuai kebutuhan sekolah negeri dan menerapkan sistem penggolongan di sekolah swasta
9. Mengadakan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pendidikan dengan memberdayakan lembaga yang sudah ada
10. Revisi UU Sisdiknas mengenai pengertian pendidikan dasar

Jangka Panjang
1. Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan
2. Peningkatan kesejahteraan guru berupa jaminan hari tua dan rumah
3. Wajib belajar 12 tahun
4. Klasifikasi guru hanya terdiri dari guru PNS dan guru swasta

Rekomendasi ini disusun dan disepakati dalam Simposium Nasional Pendidikan
Depok, 10 Oktober 2009,
Atas Nama,
(PGRI) (FGII) (Ahli Pendidikan)
(Dosen FISIP UI) (BEM UI ) ( BEM FEB UGM)
(BEM FH UNDIP) (PEMA PSIKOLOGI USU) (LAPAM)

HIDUP INDONESIA